Makna Dan Kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pembagian terstruktur mengenai dari proklamasi, yang mana Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu sendiri dijabarkan kembali dalam batang badan Undang-Undang Dasar 1945.Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung pokok-pokok yang melandasi lahirnya aturan tertulis dan tidak tertulis di Indonesia.
Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 sebagai pokok kaidah negara yang mendasar memiliki hakikat dan kedudukan aturan yang tetap, maka secara aturan tidak sanggup diubah. Karena mengubah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sama halnya dengan pembubaran negara RI, sedangkan Batang Tubuh sanggup diubah (diamandeman). kedudukan pembukaan uud 1945 yakni lebih tinggi dari Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 |
Dalam sistem tata aturan RI, Pembukaan Undang-Undang Dasar 45 pada hakikatnya telah memenuhi syarat sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental. Pokok kaidah negara yang mendasar sanggup di rinci sebagai berikut :
- Ditentukan oleh Pendiri Negara (PPKI) dan terjelma dalam suatu pertanyaan lahir sebagai penjelmaan kehendak Pendiri Negara.
- Pernyataan Lahirnya sebagai Bangsa yang mandiri
- Memuat Asas Rohani (Pancasila), Asas Politik Negara (Republik berkedaulatan Rakyat), dan Tujuan Negara (menjadi Negara Adil Makmur)
- Memuat Ketentuan yang menetapkan adanya suatu Undang-Undang Dasar Negara
Makna Setiap Alenia Pembukaan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Adapun makna yang terkandung dalam setiap alenia pembukaan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
adalah sebagai berikut :
- Alinea Pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berisi tentang:
Pernyataan obyektif bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan semua bangsa di dunia sanggup menjalankan hak kemerdekaannya yang merupakan hak asasinya.Pernyataan subyektif bangsa Indonesia untuk menentang segala bentuk penjajahan.
- Alinea Kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berisi tentang:
Perjuangan pergerakan bangsa Indonesia telah hingga pada tingkat yang memilih Momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan Kemerdekaan yang telah dicapai bukan merupakan tujuan final dari bangsa Indonesia tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil dan makmur. - Alinea Ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berisi tentang:
Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan yakni berkat rahmat Allah yang Maha KuasaMotivasi riil dan material bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya
tetapi juga menjadi keyakinan/kepercayaannya
Pernyataan kembali atau legalisasi proklamasi kemerdekaan Indonesia
- Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berisi ihwal :
Tujuan negara atau tujuan nasional.Negara berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat.
Negara Indonesia memiliki dasar filsafah Pancasila.
Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Semua alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di atas, didasari oleh empat pokok pikiran, yaitu sebagai berikut:
- Pokok Pikiran I menyatakan, bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Ini berarti, dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan adanya (paham) negara persatuan, (integralistik atau kekeluargaan).Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-3 dari Pancasila.
- Pokok Pikiran II menyatakan, bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-5 dari Pancasila.
- Pokok Pikiran III menyatakan, bahwa negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan danpermusyawaratan perwakilan.Di sini tampak bahwa pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-4 dari Pancasila.
- Pokok Pikiran IV menyatakan, bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-1 dan ke-2 dari Pancasila.
Kesimpulan klarifikasi diatas menegaskan bahwa Pokok-pokok pikiran dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni Pancasila itu sendiri dan dijabarkan dalam pasal-pasal Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Hubungan Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dijelmakan dalam pasal-pasal oleh Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memiliki hubungan eksklusif yang bersifat kausal organis dengan batang badan Undang-Undang Dasar 1945,karena isi dalam Pembukaan dijabarkan ke dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai pola yakni sebagai berikut:
- Pokok pikiran yang berkaitan dengan Ketuhanan atau sila pertama, dijabarkan di pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945, pasal 28 (UUD 1945 amandemen)
- Pokok pikiran yang berkaitan dengan kemanusiaan atau Sila kedua, dijabarkan di pasal-pasal yang memuat mengenai hak asasi manusia.
- Pokok pikiran yang berkaitan dengan Persatuan atau Sila ketiga, dijabarkan di pasal 18, pasal 35, pasal 36 Undang-Undang Dasar 1945
- Pokok pikiran yang berkaitan dengan Sila keempat dijabarkan pada pasal 2 s.d 24 Undang-Undang Dasar 1945
- Pokok pikiran yang berkaitan dengan Keadilan sosial atau Sila kelima dijabarkan pada pasal 33 dan 34 UUD1945
Berikut Bunyi Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945:
Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pembukaan
Bahwa sebenarnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh lantaran itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada ketika yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh impian luhur, biar berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kecerdikan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.