Tentang Peristiwa Solo Tanggal 2 April 1948
Kemerdekaan Penerangan pada tanggal 2 April 1948 mengemukan tentang peristiwa di solo lebih lanjut sbb: Sejak beberapa lama, keamanan penduduk Surakarta dan sekelilingnya kerap di ganggu oleh pengacau – pengacau yang bersembunyi di belakang suatu golongan atau badan. Soal itu tidak lepas dari perhatian Pemerintah, dan Pemerintah insyaf pula, bahwa keadaan sedemikian tidak dapat dibiarkan merajalela. Agar supaya pembasmian anasir – anasir yang merugikan itu dapat dijelaskan dengan cara tepat dan pada waktu tepat pula, pemerintah belum sampai sekaligus bertindak.
Pada masa ini Pemerintah menganggap telah sampai waktunya untuk menjalankan – menjalankan rencana pembersihan tersebut diatas.
Berkat ketangkasan – ketangkasan pemuda – pemuda kita di tangkap 3 orang yang di anggap menjadi pemegang rol penting dalam kejahatan yang menimpa pada rakyat Surakarta dan sekelilingnya dengan tidak membawa korban yang berarti yakni: Pihak pemuda 1 orang yang tewas, pihak orang – orang yang dipergunakan oleh pengacau 4 orang tewas. Mendapat luka – luka pihak pemuda 1 orang , pihak lain tersebut 3 orang. Meskipun telah di ambil sesuatu cara untuk menghindarikan perkelahian, masih juga terjadi korban, karena orang – orang menjadi sasaran pembersihan mempergunakan markas – markas, bersembunyi dan memerintahkan kepada anak – anak yang tidak tahu – menahu duduknya soal sebenarnya untuk mengadakan perlawanan.
Pemerintah menyatakan sangat menyesal, bahwa orang – orang yang tidak berdosa di paksa turut menjadi korban. Kepada pemuda Suranto tewas, dan kawannya yang luka di dalam menjalankan kewajiban yang suci, membantu Pemerintahan membebaskan masyarakat surakarta dari rasa ketakutan dan tidak aman, disampaikan terimakasih dan penghargaan pemerintah atas jasanya.
Perlu kita tegaskan sekali lagi, bahwa tindakan pembersihan tersebut di atas dan yang sedang dijalankan terus tidak bersangkut paut dengan soal – soal politik, tetapi semata – mata mengenai perbuatan –perbuatan yang di ancam oleh hukum belaka. Pemerintah tidak menunjuk instansi – instansi resmi yang diwajibkan menjalankan pembersihan yang di pimpin oleh Jaksa Tentera Agung . Di luar instansi – instansi tersebut, lain – lain golongan / pihak di larang untuk ikut campur dalam tindakan pembersihan ini. Terhadap pelanggaran – pelanggaran ini akan diadakan tindakan keras menurut undang – undang yang berlaku. (Antara, 2 April 1948)
Sumber;
Pramoedya Ananta Toer, Koesalah Soebagyo Toer, Ediati Kami. Kronik Revolusi Indonesia Jilid IV (1948).